TANGERANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang senilai total Rp196,25 juta menuai sorotan dari pengamat kebijakan publik.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap pembayaran kepada penyedia jasa tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Meski ditemukan kekurangan volume pekerjaan, kedua proyek tetap dibayarkan penuh dengan nilai kontrak mencapai Rp2.626.528.222.
Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi menegaskan temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata hanya karena kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.
Menurut dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu, temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan tata kelola proyek di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Tangerang.
“Ini menunjukkan adanya kelemahan tata kelola proyek,” tegas Sururi, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai perlu ada penguatan sistem verifikasi dan pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, akuntabilitas kinerja keuangan Sekretariat DPRD Kota Tangerang patut dipertanyakan.
“Patut diapresiasi DPRD Kota Tangerang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada pengembalian uang. Yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya tidak terulang,” katanya.
Sururi menambahkan, pengembalian kelebihan pembayaran memang memulihkan kerugian keuangan daerah, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan lemahnya pengawasan dan tata kelola proyek.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, lanjut dia, DPRD Kota Tangerang semestinya menjadi teladan dalam penerapan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan taat terhadap peraturan.
“Publik akan memandang ada kontradiksi antara fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD dengan praktik pengelolaan anggaran di internal lembaga. Hal ini berpotensi mengurangi legitimasi moral DPRD dalam mengawasi eksekutif,” ujarnya.
Ia juga menilai kredibilitas lembaga dipertaruhkan apabila temuan serupa terus berulang tanpa adanya pembenahan secara sistemik.
“Dampaknya terhadap kredibilitas DPRD sangat besar. Publik akan mempertanyakan kinerja lembaga tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Ia memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi internal bersama Sekretariat DPRD agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Iya. Nanti kita evaluasi di internal bersama Sekretariat DPRD,” ujar Rusdi.
Dalam LHP Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan pembayaran terhadap pekerjaan pemeliharaan tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Berdasarkan hasil uji petik terhadap dua paket pekerjaan, terdapat kekurangan volume yang seharusnya menjadi dasar pembayaran.
Kekurangan volume tersebut meliputi pemasangan wallpaper di area lobi dan lorong komisi, dinding panel PVC motif kayu, lampu strip LED, exhaust louvre ukuran 400 x 400 milimeter, hingga pekerjaan pembuatan backdrop dan rak. Meski sejumlah item belum sesuai dengan volume kontrak, pembayaran telah dilakukan secara penuh.
Rinciannya, pekerjaan pemasangan wallpaper dinding Gedung Sekretariat DPRD Kota Tangerang senilai Rp627.077.295 mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp158.024.461,74.
Sementara itu, pekerjaan renovasi interior dan penataan ruang fraksi, ruang Bapemperda, BKD, koridor, ruang rapat Bamus, Banggar, musala, toilet, ruang sekretaris, serta ruang staf senilai Rp1.999.450.927 mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp38.230.183,75.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran dari dua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp196.254.645,49.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
