Beranda Pemerintahan Kelebihan Bayar, 10 Titik Rekonstruksi Jalan Desa di Kabupaten Serang Jadi Temuan...

Kelebihan Bayar, 10 Titik Rekonstruksi Jalan Desa di Kabupaten Serang Jadi Temuan BPK

Gedung kantor BPK RI Perwakilan Banten. (dok.BPK)

KAB. SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilam Provinsi Banten menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan desa di Kabupaten Serang.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2025.

Dalam LHP tersebut, BPK telah memeriksa proyek belanja persediaan yang pemerintah siapkan untuk diserahkan kepada masyarakat.

“Dari hasil uji petik terhadap 24 paket pekerjaan jalan beton dan hotmix, BPK menemukan 10 paket pekerjaan jalan beton yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai temuan mencapai Rp141.087.850,34,” tulis BPK seperti dikutip BantenNews.co.id, Kamis (2/7/2026).

BPK juga mencatat, dari total  Rp141.087.850,34 kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp106.926.824,19.

Selain itu, BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp34.161.026,15.

Adapun rincian temuan rekontruksi jalan desa yang kelebihan bayar yaitu, rekonstruksi jalan Desa Puser sebesar Rp3.915.072,44. Rekonstruksi Jalan Desa Sukanegara sebesar Rp6.103.550,14.

Rekonstruksi Jalan Gembor di sebesar Rp49.679.764,48. Rekonstruksi Jalan Desa Siketug sebesar Rp38.120.300,40.

Rekonstruksi Jalan Desa Tamansari sebesar Rp7.783.847,06. Rekonstruksi Jalan Desa Pulo sebesar Rp1.324.289,67.

Untuk pekerjaan yang berpotensi kelebihan pembayaran tambahanRekonstruksi Jalan Desa Siremen sebesar Rp14.384.910,08. Rekonstruksi Jalan Desa Talaga sebesar Rp138.370,48.

Rekonstruksi Jalan Desa Sukasari sebesar Rp1.761.639,61. Rekonstruksi Jalan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan sebesar Rp17.876.105,98.

BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

“Kepala DPUPR dinilai belum optimal mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi, termasuk belanja persediaan yang diperuntukkan bagi masyarakat,” tulis BPK.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pelaksana teknis dinilai kurang cermat saat memeriksa volume dan kualitas pekerjaan sebelum menandatangani berita acara serah terima.

Baca Juga :  Ngadu Nasib di Kabupaten Serang, Wabup Minta Pendatang Punya Skill

Dalam hasil pemeriksaan, Kepala DPUPR Kabupaten Serang menyatakan menerima temuan BPK dan sepakat menindaklanjutinya.

Pemkab Serang juga telah menyetor Rp359.807.111,21 ke kas daerah sebagai pengembalian kelebihan pembayaran.

Meski demikian, masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp106.926.824,19 yang harus dipulihkan, ditambah potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp34.161.026,15.

BPK meminta Bupati Serang segera menginstruksikan Kepala DPUPR untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan konstruksi.

Tak hanya itu, BPK juga meminta PPK, PPTK, dan pelaksana teknis lebih teliti dalam memeriksa volume serta kualitas pekerjaan di lapangan.

Dalam hasil pemeriksaan, Kepala DPUPR Kabupaten Serang menyatakan menerima temuan BPK dan sepakat menindaklanjutinya

BPK menegaskan Pemkab Serang wajib menuntaskan pengembalian seluruh kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mohamad Roni Natadipradja memastikan seluruh kelebihan bayar telah dibayarkan.

“Sudah, sudah dibayarkan (ke kas daerah),” ucapnya singkat.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah