Beranda Hukum Kelabui Petugas, Bandar Narkoba Simpan Ganja 82 Kg di Septictank di Cikeusal

Kelabui Petugas, Bandar Narkoba Simpan Ganja 82 Kg di Septictank di Cikeusal

Polda Banten ekspose kasus kepemilikan ganja. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja lebih dari 82,827 kilogram, Senin (9/9/2019) pukul 05.00 WIB. Barang  tersebut sebelumnya tersimpan di sebuah septictank di sebuah rumah di Kampung Padurung Wetan RT 02 RW 04 Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

“Pelaku sengaja menyimpan di dalam septictank untuk mengelabui anggota,” kata Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo saat ditemui di Mapolda Banten.

Hernowo menyebutkan bahwa pengungkapan kasus kepemilikan ganja tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba jenis sabu seberat 500 gram pada Sabtu (6/9/2019) lalu dari tersangka berinisial ME. “Sabu itu juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata dia.

Dari ME tersebut, kata dia, barang tersebut didapatkan. “Pengendalinya masih kita kembangkan,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, anggota mengamankan lima orang tersangka yakni ME, JW, SW, RE, dan DO alias K. “Salah satunya residivis pernah tertangkap di Rangkasbitung,” kata dia. Mengenai peran masing-masing, polisi masih mendalami.

Ganja tersebut rencananya akan disebarkan di Banten dan Jakarta. “Pengiriman ganja ini lewat paket, sedang kita dalami ekspedisinya. Ini sebenarnya bisa jadi 100 kilogram namun sudah terpecah (diedarkan). Sehingga yang tersisa hanya 82 kilogram,” ujanrya.

Mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan lebih dari 8 gram termasuk bandar. “Ini termasuk kasus besar yang diungkap Polda Banten,” ujarnya.

Yohanes menambahkan bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang penghuni lapas di Banten. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini