TANGERANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah dalam dua paket pekerjaan pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang.
Temuan ini muncul meski pemerintah telah melunasi seluruh pembayaran proyek dengan total nilai kontrak Rp2,62 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat pembayaran kepada penyedia tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
Hasil uji petik menunjukkan adanya kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan yang seharusnya menjadi dasar pembayaran.
Kekurangan volume itu mencakup pemasangan wallpaper di area lobi dan lorong komisi, dinding panel PVC motif kayu, lampu strip LED, exhaust louvre ukuran 400 x 400 mm, hingga pembuatan backdrop dan rak.
Meski volume pekerjaan belum sesuai kontrak, pihak terkait tetap mencairkan pembayaran secara penuh.
Temuan pertama berasal dari proyek pemasangan wallpaper dinding Gedung Kantor Sekretariat DPRD senilai Rp627.077.295. Dalam proyek ini, BPK mencatat kelebihan pembayaran mencapai Rp158.024.461,74.
Temuan kedua berasal dari proyek renovasi interior dan penataan ruang fraksi, ruang Bapemperda, BKD, koridor, ruang rapat Bamus, Banggar, mushola, toilet, ruang sekretaris, dan ruang staf senilai Rp1.999.450.927. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp38.230.183,75.
Total kelebihan pembayaran dari dua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp196.254.645,49.
BPK menilai kondisi ini melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait kewajiban penyedia memastikan ketepatan volume pekerjaan dan aturan kontrak yang mewajibkan pembayaran berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Akibat temuan ini, Pemerintah Kota Tangerang menanggung kerugian hampir Rp200 juta.
BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian internal dalam pelaksanaan proyek tersebut. BPK menilai Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) belum optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dinilai belum maksimal mengendalikan kontrak sehingga pembayaran tetap berjalan meski volume pekerjaan belum sesuai kontrak.
BPK meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan dan memastikan PPK meningkatkan pengendalian kontrak sebelum pembayaran kepada penyedia.
Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra, mengaku telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.
“Alhamdulillah sudah,” kata Teddy singkat, Rabu (1/7/2026).
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
