Beranda Pemerintahan Kekosongan Jabatan di Pemprov Banten Bisa Berujung Persoalan Hukum

Kekosongan Jabatan di Pemprov Banten Bisa Berujung Persoalan Hukum

(Sumber foto: rumahdijual.com)

 

SERANG – Kekosongan jabatan pucuk pimpinan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dinilai bermasalah. Hal itu, bukan saja akan mengganggu kinerja OPD dalam mendukung program pemerintah daerah, namun juga berpotensi menjadi persoalan hukum karena legalitas penggunaan anggaran.

Hal itu disampaikan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat. Menurut catatan Ojat setidaknya kekosongan jabatan yang dijabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemprov Banten yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Pariwisata, Asisten Daerah (Asda) 1, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Biro Perekonomian, Biro Infrastruktur, dan Biro Administrasi Pembangunan.

Ojat menilai dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Anggaran 2020 tidak satupun menyebutkan bahwa pengguna anggaran adalah pelaksana tugas (Plt).

Ia merinci, pada halaman 33 dan 34 Pergub Banten Nomor 48 Tahun 2019 pada poin 6 huruf (a) menyebutkan bahwa pengguna anggaran dan pengguna barang yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan pada huruf (b) menyebutkan bahwa pengguna anggaran dan pengguna barang adalah kepala dinas.

“Di situ tidak diatur untuk jabatan Plt. Artinya seluruh rangkaian kegiatan pejabat definitif Kepala OPD mulai dari penyusunan RKA-SKPD, penyusunan DPA-SKPD hingga eksekusi (penandatanganan) SPM batal semua demi hukum,” kata Ojat, Sabtu (16/5/2020).

Ojat menambahkan, meski di halaman 34 pada huruf c menyebutkan pengguna anggaran berhalangan tetap atau berhalangan sementara dapat menunjuk Plt atau Plh sebagaimana dimaksud huruf 6 (a) yakni Sekda sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. “Tapi di huruf b nya untuk jabatan Kepala OPD kan tidak diatur,. Artinya ada kekosongan hukum di situ. Maka DPA yang disusun Plt menurut saya tidak sah,” kata Ojat.

Bukan saja batal karena tidak ada payung hukum untuk peran pelaksana tugas (Plt), kata Ojat, namun bisa berujung pada persoalan hukum. “Jangan dianggap sepele hal-hal semacam ini. Memang ini kan kesannya hanya permasalahan administratif, tapi dari situ lah akan berkembang ke mana-mana,” kata dia. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ