Beranda Peristiwa Kekerasan Seksual Kerap Dianggap Aib

Kekerasan Seksual Kerap Dianggap Aib

(Sumber grid.id)

KAB. SERANG – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak serta perempuan kerap kali dianggap hal tabu atau sebuah aib oleh masyarakat. Tak jarang korban maupun penyintas juga disalahkan dan tak dipercayai. Maka tak heran jika banyak korbannya yang memilih untuk bungkam.

Seperti yang dialami seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang, Banten, yang dilecehkan seksual oleh kepala sekolah dan mendapatkan bullying. Alih-alih sekolah menjadi tempat yang aman, namun kini menjadi tempat yang enggan dikunjungi korban.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun menilai pentingnya edukasi mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan pada anak termasuk mencegah perilaku bullying.

“Kami memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak di antaranya pencabulan dan bullying jadi biar mereka tahu gitu mungkin masih minim edukasi tentang hal tersebut sehingga kita juga melakukan edukasi pencegahan kekerasan pada anak,” ucapnya ketika dikonfirmasi BantenNews.co.id, Jumat (20/10/2023).

Menurut data Komnas Perlindungan Anak, kasus kekerasan yang terjadi pada anak di Kabupaten Serang mencapai sekitar 50 kasus. Perkara itu meliputi kenakalan anak (tawuran), pencabulan, persetubuhan hingga perebutan hak asuh anak.

Untuk pelaku dalam kasus kekerasan dan pelecehan pada anak didominasi oleh masyarakat dan orang terdekat.

Qurrota Aqyun meminta untuk para orangtua lebih membuka komunikasi dengan anak dan mengawasi penggunaan gadget. Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang saat ini marak terjadi melalui handphone.

“Orangtua harus mengawasi penggunaan gadget, smartphone supaya benar-benar diawasi. Orangtua juga harus lebih membangun komunikasi di dalam keluarga sehingga hubungan interaksi dengan orangtua bisa nyaman dan anak-anak lebih betah,” ujarnya.

Perlindungan anak dari kekerasan maupun pelecehan seksual harus dilakukan oleh semua elemen baik keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, tokoh masyarakat, hingga stakeholder terkait.

Sementara itu, menurut data Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten pada Januari – Oktober 2023, pihaknya telah mendampingi dan memproses 72 kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban, saksi, dan anak yang berhadapan hukum (ABH). Didominasi dengan anak berusia 13-18 tahun.

“Dalam rincian kasus tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,” ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten sudah mendampingi 34 kasus kekerasan fisik, 6 kasus kekerasan psikis, 20 kasus pencabulan, 5 kasus persetubuhan, 4 kasus hak asuh, 2 kasus penelantaran anak, dan 1 kasus eksploitasi anak. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini