SERANG– Wajah Wadison Pasaribu (32) tampak tegang saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Matanya terpejam, bibirnya komat-kamit seolah melafalkan doa atau kalimat tertentu.
Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet membacakan dakwaan perkara pembunuhan Petri Sihombing, istri sah Wadison yang meregang nyawa pada awal Juni 2025.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Dalam uraian dakwaan, motif pembunuhan Wadison berawal dari dua hal. Pertama dan yang utama, desakan kekasih gelapnya, Rani Herlinam yang meminta segera dinikahi. Kedua, tekadnya semakin bulat setelah dimaki Petri dengan sebutan suami miskin.
Slamet menuturkan, pada Jumat 30 Mei 2025, terdakwa Wadison sempat bertemu dengan kekasihnya bernama Rani di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Ketika itu, Rani meminta agar ia segera dinikahi oleh Wadison karena hubungan mereka sudah terjalin lama.
“Terdakwa (Wadison) dituntut saksi Rani Herlina untuk menikahi, timbul niat terdakwa untuk membunuh istrinya yang bernama Petri Sihombing yang selanjutnya disebut korban,” tutur Slamet saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin, Selasa (16/9/2025).
Dari desakan itu, terlintas di pikiran Wadison untuk membunuh Petri. Keesokan harinya, saat perjalanan pulang ke rumahnya di Kota Serang, ia mulai merencanakan bagaimana cara untuk melakukan pembunuhan tanpa diketahui orang-orang.
Wadison kemudian merancang skenario perampokan. Sebagai permulaan, ia membuang KTP dan kartu ATM miliknya di Jembatan Kali Puri Anggrek, lokasi yang berjarak tidak jauh dari kediamannya.
Sekitar pukul 19.00 malam, Wadison tiba di rumah dan sempat menyapa anak-anak serta istrinya. Tiga puluh menit kemudian, ia meminta anak-anak segera tidur.
“Setelah anak-anaknya sudah tidur semua, lalu korban Petri Sihombing langsung menyusul Terdakwa ke kamar, lalu Terdakwa dengan korban Petri Sihombing melakukan hubungan suami istri, supaya korban Petri Sihombing tidak curiga kalau Terdakwa ada niatan untuk membunuhnya,” ujar Slamet.
Setelah itu, Wadison pergi ke dapur dengan alasan ingin mengambil minum. Padahal, ia mengambil tali tis yang sudah disimpan di atas kulkas. Tali itu nantinya akan digunakan untuk menjerat leher Petri.
Wadison kembali ke kamar dan memeluk Petri dari arah belakang. Namun karena gelisah hingga berkeringat, Petri langsung bertanya kenapa terdakwa tampak gugup.”Petri Sihombing bertanya kepada terdakwa ‘Kenapa kamu keringet dingin?’, dijawab terdakwa enggak apa-apa’, lalu korban Petri Sihombing berbicara “Jangan-jangan kamu lapar lagi”, dijawab terdakwa ‘Ngga ko’. Kemudian korban berkata ‘Tapi aku lapar’,” ujarnya.
Wadison sempat menyarankan Petri makan telur yang tersedia. Namun, karena Wadison enggan memasak telur untuk istrinya itu dengan alasan lelah sepulang kerja, Petri pun meminta dipesankan makanan melalui aplikasi daring.
Wadison menolak permintaan itu dengan alasan lebih baik memasak telur yang tersedia ketimbang menghabiskan uang untuk memesan makanan. Mendengar jawaban itu, Petri kesal lalu menyebut suaminya miskin.
Tak hanya melontarkan makian, Petri menyinggung suaminya dengan perbandingan. Ia menyebut suami teman-temannya lebih royal karena sering memberikan uang lebih dan mengajak keluarganya berlibur.
“’Liat suami orang tuh kasih setoran banyak-banyak, jalan-jalan kemana-mana’. Merasa direndahkan harga dirinya, tekad Terdakwa semakin kuat untuk membunuh korban Petri Sihombing,” kata Slamet menirukan ucapan Petri kepada Wadison.
Perkataan Petri membuat amarah Wadison memuncak. Niat membunuh yang semakin berapi-api akhirnya diwujudkan dengan menjerat leher istrinya memakai tali tis yang telah ia siapkan. Petri sempat melawan sambil berteriak meminta tolong kepada anaknya. Namun, mulutnya segera dibekap Wadison hingga ia sempat menggigit tangan suaminya, bahkan mencakar wajah dan perutnya.
Karena Petri terus melawan, Wadison mengambil kain kelambu di tempat tidur dan melilitkannya ke wajah serta mulut istrinya. Sekitar sepuluh menit kemudian, Petri tewas akibat jeratan tersebut.
“Sekira jam 23.40 malam, Terdakwa mengunci pintu kamar anak dari luar, setelah itu Terdakwa istirahat sambil merokok di ruang tamu hingga menghabiskan satu batang rokok, setelah itu Terdakwa megambil dua pasang kaos kaki dari laci lemari, satu pasang berwarna biru dongker Terdakwa gunakan untuk di tangan, dan yang satu pasang berwarna abu-abu terdakwa gunakan di kaki dengan tujuan untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.
Ia lalu mengambil tiga tali tis lain dari atas kulkas. Satu tali digunakan untuk mengikat tangan Petri ke belakang, sementara satu tali lainnya mengikat kaki korban yang masih terikat di tralis jendela kamar.
Rencana membuat skenario seolah-olah terjadi perampokan kemudian dilakukan Wadison dengan cara menaruh tas secara acak di ruang tamu, mengacak pakaian di lemari, hingga mengubah posisi televisi. Ia juga mengacak-acak koper, tempat makeup, dan tas milik Petri untuk memperkuat kesan perampokan.
Sekitar pukul 01.00 dini hari, Wadison merusak ponsel milik istrinya dengan melepas SIM card lalu membuangnya ke belakang rumah. Perhiasan berupa kalung dan anting korban dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi. Sementara uang tunai Rp180 ribu serta surat emas direndam, dihancurkan, dan dibuang ke kloset.
Untuk menghilangkan bukti perlawanan korban, Wadison memotong kuku lalu membuangnya ke kloset. Ia bahkan memukul wajahnya sendiri dengan ulekan serta menjepit leher menggunakan tang agar seolah menjadi korban kekerasan. Tak lupa, ia mencongkel pintu dapur dengan obeng dan blencong guna menguatkan skenario perampokan.
Setelah yakin Petri meninggal, Wadison melepas ikatan tubuh istrinya hingga jatuh membentur lantai. Wajah korban kemudian ditutupi dengan handuk. Sekitar pukul 04.00 pagi, ia memasukkan dirinya ke dalam karung, mengikat tangan dan kaki, serta membenturkan wajah ke lantai agar tampak terluka.
Pagi harinya, anak-anak Wadison menemukan ayah mereka dalam kondisi terikat. Anak perempuannya lantas meminta pertolongan tetangga, Jansen Pangaribuan, yang kemudian membantu membuka karung tempat Wadison bersembunyi.
Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangara, jenazah Petri dinyatakan meninggal akibat mati lemas. “Sebab mati jenazah ini adalah mati lemas akibat jeratan di leher yang menyebabkan terhambatnya aliran udara pada saluran pernafasan,” ucapnya.
Wadison didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Slamet
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi