Beranda Hukum Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Irigasi Cihara, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Irigasi Cihara, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Tersangka berinisial CS digelandang petugas - foto istimewa

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka tindak pidana korupsi Pembangunan Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun anggaran 2016 senilai Rp3,5 miliar. Tersangka berinisial CS selaku pelaksana proyek APBD Provinsi Banten.

CS ditangkap secara paksa oleh tim gabungan Kejati Banten dan Kejari Serang dengan Ketua Tim Kasi Penyidikan Wahyudi di rumahnya yang beralamat di Kampung Cikondang, Desa/Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (11/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka langsung dibawa ke Kejati Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejati Banten, tersangka akhirnya digiring ke Rutan Serang untuk di tahan pada hari Minggu (12/1/2018) dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Banten.

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, proyek irigasi Cihara senilai Rp3,5 miliar dinilai total lost atau proyek gagal, dan menyebabkan kerugian negara Rp1,8 miliar.

“Tersangka CS melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini