Beranda Hukum Kejati Serahkan SKP2 ke Muhyani

Kejati Serahkan SKP2 ke Muhyani

Muhyani bersujud syukur usai menerima SKP2. (Audindra/bantennews)

SERANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke Muhyani yang sebelumnya jadi tersangka akibat penusukan kepada maling kambing hingga tewas.

Serah terima SKP2 itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten dan dipimpin langsung oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

“Konsekuensi dari SKP2 ini Muhyani sudah jadi orang yang tidak menyandang apapun karena tidak tersangka bahkan terdakwa. Pak Muhyani sudah bebas seperti semula tidak ada lagi yang menuntut apapun,” kata Didik sambil menyerahkan surat tersebut.

Muhyani yang didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya tampak menangis sambil bersujud seraya mengucapkan syukur.

“Puji syukur kepada Allah saya berterima kasih. Saya bersyukur bisa bebas,” kata Muhyani sambil menangis. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini