Beranda Hukum Kejati Periksa Internal hingga Dirut PT ABM Soal Dugaan Korupsi Banten Berqurban

Kejati Periksa Internal hingga Dirut PT ABM Soal Dugaan Korupsi Banten Berqurban

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020–2024.

Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah tim penyidik menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemrpov Banten pada Kamis, 16 April lalu.

Penyidik menggeledah kantor yang berlokasi di Ruko Sukses, Jalan KH Abdul Latif No. 11, Kota Serang, selama hampir tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

Dalam tiga hari terakhir, penyidik memeriksa sejumlah pihak dari berbagai unsur internal perusahaan. Mereka berasal dari Divisi Kerja Sama, Satuan Pengawas Internal (SPI), Divisi Keuangan, hingga tim proyek Banten Berqurban.

Penyidik juga memanggil jajaran pimpinan perusahaan. Mereka mencakup Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, hingga Direktur Operasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, belum membeberkan perkembangan detail perkara tersebut.

“Sebentar ya, tunggu,” ujarnya singkat, Kamis (23/4/2026).

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd