Beranda Hukum Kejati Mulai Sidik Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten Tahun 2018

Kejati Mulai Sidik Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten Tahun 2018

Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano (tengah) saat ekspos. (Iyus/Bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp 25 miliar dari penyeledikan ke penyidikan. Diketahui, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 6 miliar.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano mengatakan, pada 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit bagi SMA dan SMK negeri untuk UNBK di Dindikbud Provinsi Banten. Dimana, anggaran pengadaan bersumber dari APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar.

“Adapun hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik, dapat disampaikan, bahwa pada tahun 2018, Dindikbud Provinsi Banten melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMA dan SMK negeri se-Provinsi Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” kata Adhy didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan saat ekspos di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

Adhy menjelaskan, adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu,  barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” jelasnya.

“Bahwa pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara. Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” sambungnya.

Adhy mengungkapkan, peningkatan status ke tingkat penyidikan lantaran adanya dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Nanti tim penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Jadi ini sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan). Nanti kami selanjutnya akan menentukan tersangkanya,” ungkapnya.

Saat ditanya sudah berapa orang yang diperiksa terkait kasus tersebut, Adhy mengaku, penyidik Pidsus telah memeriksa beberapa saksi. Begitupun saat ditanya metode pengadaan komputer UNBK, dirinya menyebut, hal itu melalui e-catalog.

“Terkait pemeriksaan kita sudah beberapa saksi kita lakukan pemeriksaan. (Untuk pengadaan) ini lewat e-catalog,” ujarnya.

Adhy juga menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK untuk SMA dan SMK negeri murni hasil penyeledikan dari Pidsus Kejati Banten.

“Ini hasil penyelidikan dilakukan oleh Pidsus. Tidak ada laporan baik terkait temuan BPK atau yang lain. Ini murni hasil penyelidikan pidsus,” tegasnya.

Saat ditanya apakah Kejati menemukan dugaan kelalaian dalam pengawasan baik oleh APIP dan BPK, Adhy mengaku, hal itu sudah masuk dalam pokok materi penyidikan.

“Soal pengawasan BPK atau APIP itu sudah ranah materi. Yang jelas kita kumpulkan keterangan, alat bukti dan akan disampaikan kemudian. Soal adanya keterlibatan ASN, kita akan cari. Nanti tim penyidik akan mencari siapa yang harus bertanggungjawab berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Dari situ kita arahkan ke penetapan tersangka,” pungkasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini