Beranda Hukum Kejati Kembali Periksa Mantan Sekdis Dindikbud Banten

Kejati Kembali Periksa Mantan Sekdis Dindikbud Banten

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (Istimewa)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Joko Waluyo.

Joko kembali menjalani pemeriksaan dalam perkara Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS) pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Perluasan Sekolah SMAN/SMKN di Dindikbud Provinsi Banten tahun anggaran 2018 belanja jasa konsultan senilai Rp800 juta.

“Betul kami panggil yang bersangkutan masih dalam rangka Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan Puldata (Pengumpulan Data),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan Henron, Senin (20/7/2020).

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diterima Kejati Banten pada bulan Agustus 2019 silam.

Kepada awak media, Joko sebelumnya menepis belanja jasa konsultan senilai Rp800 juta yang diduga fiktif. “Kalau fiktif jauh sekali, wong hasilnya ada, bisa diuji,” katanya.

Joko menegaskan 8 konsultan yang ditunjuk telah melaksanakan studi kelayakan. Hasil studi kelayakan pengadaan lahan untuk SMA SMK di 16 titik itu telah diterima. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini