Beranda Hukum Kejati Dalami Kasus Korupsi di Banten

Kejati Dalami Kasus Korupsi di Banten

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan

SERANG – Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok pesantren (Ponpes) di Banten.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pemberkasan. Terhadap ES kami sudah lakukan penahanan. Untuk kasus masker masih dalam proses penyidikan,” ujar Ivan, Rabu (2/6/2021).

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes menyeret nama Gubernur Banten, Wahidin Halim atau yang akrab disapa sebagai WH. Munculnya nama WH tersebut dilontarkan oleh Alloy Ferdinan selaku kuasa hukum Irfan Santoso yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dana hibah Ponpes. Dirinya mengatakan
bahwa kliennya hanya mendapatkan perintah dari orang nomor satu di Banten itu.

Ditanya apakah nantinya akan ada pemanggilan terhadap Gubernur Banten yaitu Wahidin Halim, Ivan menyebutkan pihak Kejati Banten akan melakukan proses penyidikan.

“Nanti kita serahkan kepada penyidik yang melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini