Beranda Hukum Kejati Bidik Tersangka Korupsi Genset RSUD Banten Jilid II

Kejati Bidik Tersangka Korupsi Genset RSUD Banten Jilid II

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, sudah menaikkan status kasus korupsi Genset RSUD Banten tahun 2015 jilid II ke tahap penyidikan. Bahkan, Kejati sudah memeriksa 65 saksi terkait pengungkapan kasus korupsi ini.

Kepala Seksi penerangan umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan, membenarkan soal puluhan saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya. Bahkan Ivan menegaskan, Kejati Banten sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.

“Statusnya sudah dik (penyidikan). Sudah ada 65 saksi yang diperiksa kaitan ini (korupsi Genset jilid II),” ujar Ivan saat ditemui di ruangannya, Senin (14/9/2020) kemarin.

Ivan mengakui, memang ada sedikit kelambatan dalam proses penanganannya akibat ada kendala teknis. Namun demikian, tidak menyurutkan pihaknya untuk mengungkap kasus ini dan menyeret pihak lainnya yang dianggap bertanggungjawab.

“Jika dilihat dari putusan para terdakwa pada sidang pertama memang ada jeda yang lumayan panjang. Namun demikian, bukan berarti kasus ini berhenti. Kami akan melanjutkannya hingga tuntas,” imbuhnya.

Saat ini kata Ivan, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan menunggu ke tahap selanjutnya yakni penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Genset RSUD Banten tahun 2015 tersebut.

“Pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal naik ke tahap selanjutnya yaitu penetapan tersangka. Tunggu saja ya, nanti saya kabari,” tukasnya.

Seperti diketahui, korupsi pengadaan Genset di RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,22 miliar telah menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr. Sigit Wardojo ke hotel prodeo. Selain Sigit, turut terseret pihak ketiga dan seorang staf di RSUD Banten.

Namun belakangan, dalam fakta persidangan dan salinan putusan atas para terdakwa, terungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya yang dianggap turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini. Pihak-pihak tersebut yakni Akhrul Apriyanto selaku ketua tim survey, Sri Mulyati selaku koordinator PPTK (Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Hartati Andarsih selaku PPTK.

“Dalam putusan perkara atas nama Sigit Wardojo sudah jelas kok, kesimpulan majelis hakim bahwa ada tiga pihak lainnya yang juga turut bertanggungjawab atas korupsi Genset ini. Namun kenapa hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Kejati Banten melanjutkan kasus korupsi ini ke tahap dua,” ujar Kamaludin, Ketua Aliansi Banten Menggugat, pihak yang melaporkan kasus dugaan korupsi ini.

Harusnya kata Kamaludin, jika kepastian hukum ditegakkan dalam kasus korupsi ini, Kejati Banten membuka kembali korupsi Genset tahap II dan menyeret pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggungjawab dalam persoalan tersebut.

“Demi tegaknya hukum, harusnya Kejati Banten membuka kembali kasus korupsi Genset dan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggungjawab. Dalam proses persidangan sudah jelas kok ada keterlibatan pihak lainnya dan diperkuat oleh majelis hakim dalam perkara atas nama Sigit Wardojo,” jelasnya.

Kasus ini sendiri mencuat, setelah adanya temuan kerugian negara dari BPKP Perwakilan provinsi Banten. Dalam audit BPKP ditemukan kerugian Negara sebesar Rp631.008.909. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini