Beranda Pemerintahan Kejati Banten: Zona Integritas Bebas Korupsi Jangan Hanya Retorika

Kejati Banten: Zona Integritas Bebas Korupsi Jangan Hanya Retorika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendeklarasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendeklarasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Kejari Serang, Selasa (12/3/2019).

Wakil Kepala Kejati Banten, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan deklarasi ini merupakan salah satu langkah awal yang sangat baik untuk penegakkan hukum.

“Dalam mengimplementasikan integritas orang bilang itu sulit. Saya katakan, tidak juga. Kuncinya adalah komitmen. Kalau kita semua berkomitmen, tidak akan ada yang sulit dalam prosesnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, roadmap yang telah direncakanan oleh Kejaksaan Agung sejak 2015 hingga 2019 ini diwajibkan kepada seluruh Kejari yang berada di ibukota provinsi harus mencanangkan Zona Integritas.

“Hari ini kita sudah lihat bersama-sama, di bawah komando pak Azhari, Kejari Serang telah merealisasikan hal tersebut. Ini juga merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional kemarin,” tuturnya.

Jacob berharap, pencanangan Zona Integritas ini jangan hanya sekadar seremonial dan retorika belaka. Namun harus ada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Konsepsi integritas ini harus bisa diimplementasikan dengan baik. Sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Kepala Kejari Serang, Azhari mengatakan WBK dan WBBM ini merupakan amanat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dalam melakukan reformasi birokrasi.

“Roadmap reformasi birokrasi dalam institusi kejaksaan saat ini sedang gencar-gencarnya dijalankan untuk memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.

Dalam reformasi birokrasi ini, lanjutnya, terdapat enam area perubahan yang telah dicanangkan untuk melakukan pembenahan dalam institusi kejaksaan.

“Keenamnya yaitu ; Manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dan ini sudah kami laksanakan dalam rangka menuju Zona Integritas,” jelasnya.

Ia mengatakan, selama ini masyarakat selalu menganggap bahwa dalam institusi pemerintahan, termasuk Kejaksaan, telah membudaya korupsi, pelayanan rendah, dan ketidakprofesionalan. Sehingga, lanjutnya, Kejari Serang menepis anggapan tersebut dengan memberikan pelayanan yang baik dan maksimal bagi masyarakat.

“Kemudian, kami pun menyediakan ruang pelayanan publik dan ruang tamu terbuka untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Jadi untuk bertemu jaksa, kami tidak perkenankan untuk bertemu di ruangan masing-masing, melainkan di Ruang Tamu Terbuka yang dapat saya awasi dari ruang kerja saya,” ujarnya.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya pertemuan antara Jaksa dengan tamunya di luar gedung kejaksaan, Azhari mengaku hal tersebut dikembalikan kepada integritas masing-masing jaksa.

“Seperti yang dikatakan oleh pak Wakil Kejati tadi, integritas itu berarti antara pikiran, ucapan, dan hati harus sama. Ketika ingin melakukan sesuatu yang tidak baik, jika memiliki integritas, hati sudah pasti akan menolaknya,” kata Azhari.

Untuk meningkatkan nilai integritas bagi pegawai dan Jaksa Kejari Serang, Azhari mengaku akan terus melakukan komunikasi yang baik, sosialisasi internal, serta penanaman nilai-nilai agama. “Tentu setiap agama kan mengajarkan untuk melakukan hal-hal yang baik,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini