Beranda Hukum Kejati Banten Tetapkan ES Jadi Tersangka Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Kejati Banten Tetapkan ES Jadi Tersangka Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Kejati Banten Asep Mulyana saat memberi keterangan pers. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES sebagai salah satu tersangka korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) APBD tahun anggaran 2020 Pemprov Banten.

ES menyunat dana hibah setelah anggaran itu cair melalui rekening Ponpes penerima. “Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Jumat (16/4/2021).

Kajati menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara.

Selain tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana hibah, Kejari Banten juga tengah mendalami dugaan Ponpes fiktif.

“Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, dipotong,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini