Beranda Hukum Kejati Banten Terus Bongkar Dugaan Korupsi di PT ABM

Kejati Banten Terus Bongkar Dugaan Korupsi di PT ABM

Gedung Kejati Banten. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status dugaan korupsi pembelian minyak CP10 PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Ade Kresna mengatakan peningkatan status perkara setelah pengumpulan hasil penyelidikan.

“Sudah penyidikan kemarin, tersangkanya belum ada baru penyidikan kemarin,” kata Rangga, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, Kejati masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami potensi kerugian negara. “Masih dalam proses keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana, menilai seharusnya Kejati lebih cepat menetapkan tersangka. Menurut dia, alat bukti sudah cukup untuk dibawa ke pengadilan.

“Ini amat sangat mudah penyidik memeriksa marak dan pelanggaran-pelanggarannya, baik secara administrasi maupun substansi. Dua alat bukti cukup untuk dimunculkan di pengadilan. Sisi melawan hukumnya sudah ada, sisi kerugian negaranya sudah ada,” ujar Feriyana.

Feriyana juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penunjukan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) sebagai pihak ketiga pengadaan minyak. PT KAN disebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (D2), sehingga menggunakan perantara.

“Seharusnya ABM ini cermat dan cerdik dalam memilih pihak ketiga. Di Indonesia ada ratusan perusahaan yang memiliki sertifikat D2 untuk beli langsung ke produsen, kenapa malah memilih KAN yang baru berdiri September 2024 tapi sudah dapat proyek Februari 2025,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan yang merugikan negara, termasuk penunjukan Yoga Utama sebagai Plt Direktur ABM.

“Tidak mungkin sosok Yoga Utama itu bisa duduk sebagai Plt Direktur kalau tidak ada campur tangan orang lain. Saya minta Kejati jangan tebang pilih, siapa pun yang terlibat harus diproses, termasuk pihak-pihak yang mengusulkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Banten Sita Rumah Mewah Hasil Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina

Menurut Feriyana, potensi kerugian dalam perkara ini mencapai puluhan miliar rupiah. JAMBAKK berkomitmen mengawal jalannya penyidikan di Kejati Banten.

“Statusnya sudah jelas, tinggal menetapkan tersangka. Teman-teman wartawan juga harus ikut mengawal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ibnu Rushd