
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menelusuri aliran dana dan aset milik tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020–2024. Penyidik memburu jejak uang dalam transaksi perdagangan sembako yang diduga merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza mengatakan, penyidik menggandeng bidang aset dan intelijen untuk melacak harta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain mendalami dugaan penyimpangan dalam transaksi perdagangan, kami menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik berkoordinasi dengan bidang aset dan intelijen untuk mengidentifikasi kemungkinan aset yang dimiliki para tersangka,” kata Devitra, Jumat (30/10/2026).
Menurut Devitra, penyidik masih mendalami tujuan akhir aliran uang sekaligus mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Banten itu.
Meski begitu, Kejati belum memastikan kemungkinan penambahan tersangka. Penyidik masih berfokus mengusut peran tiga orang yang telah masuk dalam daftar tersangka.
“Kalau nanti faktanya ada kemungkinan penambahan tersangka, kami juga belum bisa mengomentari itu. Sementara kami fokus di perkara ini dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan TBM, AS, dan AN sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT ABM selama 2020–2024. Penyidik menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp6.821.111.500.
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama perdagangan antara PT ABM dan sejumlah mitra swasta di bawah Divisi Sales and Marketing. Komoditas yang diperdagangkan meliputi minyak goreng, gula, dan tepung.
Dari tiga tersangka, satu orang merupakan mantan kepala Divisi Sales and Marketing PT ABM. Dua lainnya berasal dari kalangan mitra swasta.
Penyidik menduga para pihak menjalankan kerja sama di luar mekanisme bisnis yang semestinya. Mereka menemukan penggunaan nama pribadi dan sejumlah perusahaan dalam transaksi perdagangan.
Penyidik juga menemukan fakta beberapa perusahaan yang tercantum dalam transaksi bukan milik pihak yang bersangkutan.
“Perusahaan-perusahaan yang dipakai itu kami temukan faktanya bukan merupakan milik yang bersangkutan,” ungkap Devitra.
Penyidik juga menduga transaksi tersebut tidak menghasilkan pembayaran maupun keuntungan sebagaimana mestinya bagi PT ABM. Padahal, setiap penyaluran barang melalui kerja sama perdagangan seharusnya menghasilkan pembayaran atau keuntungan bagi perusahaan daerah.
“Harusnya ketika barangnya sudah diberikan, kerja sama harus ada hasil yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah ini. Tapi realisasinya malah tambah rugi, malah tidak dibayar, akhirnya menyebabkan badan usaha milik daerah ini menjadi rugi,” tuturnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Kejati Banten masih menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka TBM dan AS. Dari dua tersangka yang mendapat panggilan penyidik, hanya satu orang yang memenuhi panggilan.
Penyidik kini terus mengurai peran masing-masing tersangka, mekanisme transaksi, serta aliran dana yang diduga menyimpang dalam pengelolaan keuangan PT ABM.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd