Beranda Hukum Kejati Banten Teken Kerjasama dengan BUMN di Banten

Kejati Banten Teken Kerjasama dengan BUMN di Banten

Kejati Banten melakukan penandatangan kerja sama dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) TBK di aula Kejati Banten, Rabu (7/9/2022).

SERANG – Guna mendukung penyelenggaraan system Good Governance pada pengelolaan anggaran perusahaan BUMN, Kejati Banten melakukan penandatangan kerja sama dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) TBK di aula Kejati Banten, Rabu (7/9/2022).

Kemudian dikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan PT. Krakatau Baja Konstruksi, PT. Krakatau Sarana Infrastruktur dan PT. Krakatau Engineering.

Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Mohammad Awaludin, Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Baja Konstruksi Hernowo, Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur Agus Nizar, Direktur Utama Krakatau Engineering Vidiansyah Ahmad Hafidz Saubari.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ini merupakan sinergitas dan kolaborasi antara Kejati Banten dengan PT Angkasa Pura II dan PT Krakatau Steel. Selain itu sebagai tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara Kejati Banten.

“Diharapkan dapat membantu terciptanya penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka membangun perusahaan yang tangguh dan sustainable, “ujarnya.

Ia juga menyampaikan hasil sinergitas Perjanjian Kerja Sama dengan PT Krakatau Steel dan PT. Angkasa Pura II, selama 2021 sampai dengan 2022 yaitu :

1. Pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pengelolaan dan penjualan by product PT Krakatau Steel.

2. Pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pembatalan sertifikat Hak Milik atas nama Maryadi yang tumpang tindih diatas hak pengelolaan No.15 Cilegon (Kejaksaan Tinggi Banten berhasil memulihkan keuangan negara melalui investasi sebesar 69 Triliun).

3. Adanya permohonan pendapat hukum terkait rencana penambahan penyertaan modal PT. Krakatau Engineeriing melalui Kompensasi hak tagih.

4. Pemberian pendapat hukum terkait rencana Kerjasama Pinjam Pakai Aset Tanah PT Angkasa Pura II.
Menurutnya hal tersebut guna mencegah terjadinya mitigasi resiko dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BUMN, anak perusahaan BUMN dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan nasional.

“Ini sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Datun yang merupakan instrument penegakan hukum secara preventif (pencegahan), “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini