Beranda Hukum Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Pasar Timur Pandeglang

Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Pasar Timur Pandeglang

Tomi M Patumi (menggendong tas) saat digelandang ke gedung Kejati Banten. (Dok Kejati Banten)

SERANG– Tim Tangkap Buron Kejati Banten menangkap Tomi M Payumi (34), tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang. Tomi merupakan salah satu tersangka kredit fiktif tahun 2022-2023.

Tomi ditangkap di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (6/10/2025) kemarin. Ia  telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025.

Namun setelah dilakukan pemanggilan 3 kali oleh Kejari Pandeglang, ia tak pernah kooperatif. Penyidik kemudian memasukan namanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya tersangka Tomi M. Payumi akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dari tanggal 6 Oktober 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan tertulisnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan perkara yang menjerat Tomi bermula dari penyaluran sejumlah kredit pada 2022–2023 yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan mikro melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat (Kupra). Namun, penyaluran tersebut justru diselewengkan oleh Tomi yang berperan sebagai calo.

Tomi berperan mengumpulkan calon debitur dan mengajukan berkas pinjaman atas nama mereka. Dalam praktiknya, survei usaha debitur yang seharusnya dilakukan mantri bank dilakukan secara rekayasa, kemudian juga surat keterangan usaha (SKU) juga dimanipulasi oleh dua orang lain, Supriadi dan Nuriadi, yang disebut mengetahui tindakan itu.

Agitya Fahsya Rahadian, mantri BRI yang bertugas di Unit Pasar Timur sejak 2021 menggunakan jasa Tomi untuk menarik dana nasabah dan mempercepat pencairan. Setelah pinjaman cair, uang kredit justru dikuasai oleh Tomi dan tidak digunakan oleh debitur sebagaimana mestinya.

“Pelaksanaan penyaluran KUR, Kupedes dan Kupra yang dilakukan oleh mantri Agitya Fahsya Rahadian akhirnya macet karena dalam penyalurannya adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan,” kata Wildani saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Perkembangan Kasus Korupsi DLH Tangsel, Kejati Banten Periksa 51 Saksi

Total kerugian akibat kredit fiktif yang diakibatkan Tomi dan Agitya yakni sejak 2022 hingga 2023 sebesar Rp308 juta. Agitya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. Sedangkan berkas Tomi masih akan dilengkapi terlebih dahulu

“Tomi akan kami lengkapi dulu tahapan penyidikannya kemudian akan kami serahkan ke penuntut umum hasil penyidikannya,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi