Beranda Hukum Kejati Banten Tahan Penyedia Aplikasi Smart Transportation

Kejati Banten Tahan Penyedia Aplikasi Smart Transportation

Tersangka korupsi aplikasi smart Transportation.
Tersangka korupsi aplikasi smart Transportation.

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan VHM terkait kasus korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017. VHM dijemput paksa pada Senin 22 Mei 2023 malam dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah memanggil saksi VHM sebanyak tiga kali dan saksi mangkir. Pemyidik juga mendatangi lokasi kantor PT. SC yang sudah tidak beroperasi dan rumah saksi sesuai alamat yang tercantum dalam KTP sudah tidak ditempati serta dalam keadaan kosong.

“Karena saksi VHM tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak 3 kali dengan alasan yang sah, maka Tim Penyidik melakukan pengecekan terhadap keberadaan saksi dan ditemukan keberadaannya kemudian Tim Penyidik membawa saksi VHM ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (23/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup Tim Penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT TAP pada Tahun 2017, dimana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi,” imbuhnya.

Penyidik menemukan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC. “Karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.”

Tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini