Beranda Hukum Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kasus Anak Perusahaan Pertamina

Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kasus Anak Perusahaan Pertamina

Kejaksaan Tinggi Banten menyita satu unit mobil Mercedes Benz E 300 dalam kasus dugaan korupsi PT. Indopelita Aircraft Services

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menyita satu unit mobil Mercedes Benz E 300 dalam kasus dugaan korupsi PT. Indopelita Aircraft Services (IAS) terkait penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada kilang Pertamina Balongan VI tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan perkembangan penyidikan kasus rasuah tersebut setelah kemarin menetapkan empat tersangka.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes Benz beserta STNK dan BPKB plat B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif,” kata Leo, Kamis (7/4/2022).

Selanjutnya mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan PT Pelita Air Service (PAS).

Keempat tersangka berinisial DS selaku Senior Maneger Operation and Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, kemudian SS Presiden Direktur PT IAS dan AC selaki Direktur Utama PT AKTN.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini