Beranda Hukum Kejati Banten Sita Duit Rp1,17 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Kejati Banten Sita Duit Rp1,17 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang

SERANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sekoper berisikan uang senilai sekitar Rp1,17 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Kamis (27/1/2022).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai yakni VIM dan QAB kepada usaha jasa titipan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan proses penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Izin dari Pengadilan Negeri Tangerang dan dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam.

“Pihak Bea Cukai kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan. Barang-barang yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut uang sejumlah Rp1.169.900.000 dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud yang jumlahnya sekira satu koper,” ujar Ivan dalam keterangannya pada Kamis (27/1/2022).

Sejumlah barang yang disita tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Tak hanya melakukan penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga memeriksa keempat orang saksi lainnya.

“Pada hari ini juga tim penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus,” kata Ivan.

(You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ