Beranda Hukum Kejati Banten Sita Dokumen dan Uang Tunai Kasus Pemerasan di Kantor Bea...

Kejati Banten Sita Dokumen dan Uang Tunai Kasus Pemerasan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Penyidik Kejati Banten mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

TANGERANG – Penyidik Kejati Banten mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Hal itu menyusul setelah Bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.

“Secara gerak cepat maka pada hari ini kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten terdiri dari lima orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan, Kamis (27/1/2022).

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang. Dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penanganan kasus tersebut. Selain menyita dokumen, Kejati Banten juga menyita uang tunai Rp1.169.900.000.

“Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper. Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” kata Ivan.

Tim Penyidik juga memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus. “Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam,” ujarnya.

(you/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ