
LEBAK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikan rumah Restoravie Justice dan posko keadilan masyarakat adat dan kasepuhan di 5 desa adat kasepuhan yang berada di Kabupaten Lebak. Acara launching Restorative Justice Online ini dilaksanakan di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (20/6/2023).
Turut hadir dalam dalam acara tersebut, Kepala Kejakti Banten, para asisten di Kejati Banten, Komandan Korem 064/MY, Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Banten, Kakanwil Kumham Provinsi Banten, Kepala Dinas KLH Provinsi Banten, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Dandim 0603/Lebak, Ketua Pengadilan Rangkasbitung, Ketua DPRD Lebak, Komandan Brigif Dodiklatpur, Sekda dan para Asda Kabupaten Lebak, Ketua MUI Lebak, Mulyadi Jayabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat Lebak, serta para perangkat desa.
Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, dalam rangka melaksanakan perintah dari Jaksa Agung RI terkait Restorative Justice pada Kejaksaan yang harus diperluas dengan cara mendirikan kampung atau rumah Restorative Justice, agar penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
“Ini adalah jawaban permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat, serta sebagamana arahan dari Jam Pidum bahwa Jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan Restorative dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara,” kata Didik saat ditemui di sela-sela acara, Selasa (20/6/2023).
Ia mengungkapkan, peran Jaksa dalam kampung atau rumah Restorative Justice haruslah proaktif dalam menyelesaikan melalui kearifan lokal serta mempedomani PERJA 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.
“Inilah yang melatarbelakangi pihaknya mendirikan rumah Restorative Justice yang bersinergi dengan masyarakat hukum adat dan kasepuhan, sekaligus sebagai posko akses keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan yang berada di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain perintah dari Jaksa Agung dan Jam Pidum, juga karena melihat kekhususan terkait fakta sosial masyarakat di Kabupaten Lebak yang dibeberapa daerah masih memegang teguh adat budaya serta kearifan lokal dengan sangat konsisten sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakat.
“Hukum adat merupakan sumber hukum secara historis dan sosiologis, sehingga harus terus dijaga kelestariannya. Namun dari hasil kunjungan kami ke desa adat dan kesepuhan, dari informasi yang kami terima serta dari beberapa literasi, kami menemukan adanya beberapa permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat dan kasepuhan dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk menjaga kelestarian adat budaya serta hukum mereka yang mulai tergerus baik karena kemajuan pembangunan serta derasnya kemajuan dan perkembangan masyarakat serta tekhnologi, yang juga berdampak kepada masyarakat adat dan kasepuhan itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Lebak Mayasari mengatakan, berangkat dari permasalahan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, terutama dalam bingkai Rumah Restorative Justice, sekaligus sebagai posko akses keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak.
“Dengan adanya rumah Restorative Justice ini bisa menyelesaikan permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar-benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” ucap Mayasari.
Ia berharap, rumah Restorative Justice dan posko akses keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan ini nantinya dapat dipergunakan secara maksimal dan optimal, bukan hanya bagi masyarakat hukum adat saja rumah Restorative Justice dan posko akses keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga menjadi tempat bermusyawarah dan bermufakat atau melting point’ bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama-sama atas masalah yang dihadapi.
“Semoga saja dengan adanya rumah Restorative Justice dan posko akses keadilan ini sebagai upaya memberikan akses keadilan serta kemanfaatan kepada masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan sekiranya menghasilkan terobosan-terobosan hukum yang kelak dapat dipergunakan dalam menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat yang akan datang,” katanya.
Perlu diketahui, dalam acara tersebut Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penandatanganan MoU antara bidang perdata dengan 18 Desa, sekaligus pembukaan Posko Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di 30 Desa. (San/Red)