SERANG – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemanggilan 25 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan dua saksi dari jumlah tersebut termasuk eks narapidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan Fahmi Hakim, politisi dari partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Banten. Keduanya sempat dipanggil pada akhir 2024 silam.
“Sedang tahap pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang serta ahli satu orang,” kata Rangga saat ditemui, Senin (23/6/2025).
Selain Wawan dan Fahmi, kata Rangga, beberapa pejabat publik juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun dirinya enggan menyebutkan dari instansi mana saja mereka.
Mandeknya kasus yang sempat diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) tersebut katanya diakibatkan perbuatan pidananya yang terjadi sudah terlalu lama atau pada 2011 silam.
“Rentang kejadian sudah cukup lama sehingga terkendala dalam proses pengumpulan dokumen,” ujarnya.
Diketahui, dugaan kasus korupsi ini bermula saat pengadaan lahan yang dilakukan pada tahun 2008 sampai dengan 2011 untuk pembangunan sport center. Dana pembebasan lahan seluas 60 hektare itu diduga digelembungkan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo