SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), yang diduga terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hingga kini, tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa sedikitnya 17 saksi yang seluruhnya berasal dari internal PT ABM.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, berkata proses pemeriksaan hingga kini masih terus berlangsung. Pada Senin, 20 Juli kemarin, penyidik kembali memeriksa tiga saksi dari tubuh badan usaha daerah PT ABM tersebut.
“Kurang lebih sudah 17 saksi dari pihak internal PT ABM yang diperiksa. Kemarin ada tiga orang saksi yang diperiksa,” kata Jonathan saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidikan kasus ini berawal dari dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku selama periode 2020-2024. Dugaan penyimpangan itu mencakup ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta standar operasional prosedur internal perusahaan.
Sebelumnya, pada 16 April 2026 lalu, penyidik Kejati Banten telah menggeledah kantor PT ABM untuk mencari alat bukti. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen dan satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara.
Adapun dokumen dan perangkat elektronik itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan. Hingga saat ini, Kejati Banten belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
