Beranda Hukum Kejati Banten Pastikan Penyidikan Kasus Situ Ranca Gede Belum Berhenti

Kejati Banten Pastikan Penyidikan Kasus Situ Ranca Gede Belum Berhenti

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan penyidikan kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang belum berhenti.

Sejauh ini, baru Kepala Desa Babakan bernama Johadi yang jadi tersangka gratifikasi dan divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan.

Johadi terbukti menerima suap alih fungsi lahan Situ Ranca Gede dari tim pembebasan lahan PT Modern Cikande, Jhonson sebesar Rp700 juta.

Sementara itu, dari pihak PT Modern Cikande maupun pihak berwenang di Kabupaten Serang belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset milik pemerintah Banten ini.

Meskipun pasca vonis Johadi pada 13 Februari 2025 lalu, belum ada penetapan tersangka lain dan kasus tersebut terkesan molor.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menegaskan, pihaknya belum menghentikan penyidikan.

“Masih dilakukan penyidikan, belum ada (penghentian) masih terus berlanjut,” kata Rangga saat dihubungi, Selasa (27/5/2025) kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan pihak PT Modern Cikande atau PT Modern Industrial Estate mengenai status Situ Ranca Gede sebagai aset Pemprov Banten.

Dalam putusan dengan nomor perkara 49/G/2024/PTUN.SRG itu menyatakan menolak gugatan mengenai permintaan mencabut dan mencoret Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250.000 meter persegi sebagai aset Provinsi Banten (KIB A).

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang.

Kepala Biro Hukum Sekretariat (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengatakan, pada pembuktian materil pihak Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten telah menunjukkan bukti sah aset tersebut.

Pihak BPKAD memaparkan status administrasi aset secara detail, sementara Dinas PUPR mendampingi pemeriksaan fisik lokasi sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Kejati Dalami Kasus Pengadaan Komputer di Dindik Banten

Puncak dari rangkaian pembuktian di lapangan adalah sidang pemeriksaan lokasi (descente) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025 di Situ Ranca Gede Jakung.

“Kami juga didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk terus mengawal aset ini. Karena kondisi satu dan lain hal memang kondisinya (situ) sekarang berubah (daratan),” ujar Hadi kepada BantenNews.co.id, Senin (26/5/2025).

Mengenai langkah selanjutnya, Hadi menyampaikan, masih menunggu hasil putusan secara resmi dari PTUN Serang.

“Langkah selanjutnya, kami akan diskusikan setelah menerima salinan putusan resmi dari PTUN,” ucapnya.

Sebelumnya, BPKAD Provinsi Banten mendukung Kejati Banten dalam mengusut dugaan pidana kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Saat ini, situ Ranca Gede saat ini beralihfungsi menjadi pabrik makanan hewan. Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejati dalam pengusutan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung hingga tuntas.

“Prinsipnya, BPKAD tentu (mendukung langkah Kejati). BPKAD sebagai pejabat penatausahaan aset daerah dalm hal ini senantiasa berkomitmen apa yang tercata di neraca KIB (Kartu Inventaris Barang-red) kita selamatkan, untuk dapat kita amankan dan bisa kita pelihara,” kata Rina.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News