Beranda Hukum Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Mulai dari Sport Center Hingga Kredit...

Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Mulai dari Sport Center Hingga Kredit Fiktif

Suasana press rilis kasus dugaan korupsi di Banten di aula Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten. (Wahyu/BantenNews.co.id)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menangani delapan kasus tindak pidana korupsi. Di hadapan awak media, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji merinci delapan perkara dugaan rasuah tersebut.

Pertama, dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dengan potensi kerugian keuangan negara Rp86 miliar.

“Perkara pengadaan tanah (sport center) sudah masuk tahap penyidikan, dan sudah meminta banyak keterangan warga. Hitungan kita kerugiannya Rp86 miliar,” kata Rudi Prabowo Aji saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020 di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).

Kedua perkara pengadaan Genset RSUD Banten. Sebelumnya mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sigit Wardoyo dan Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti telah menjalani hukuman badan.

Ketiga perkara pembangunan Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Bakhrudin merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon divonis 2,6 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perkara ini masih berkembang pada pihak lain yang diduga bertanggung jawab.

Keempat dugaan feasibility study pengadaan lahan pembangunan SMK/SMA di Banten. “Tiga perkara korupsi itu (FS Dindikbud Banten, Jalan Lingkar Selatan Cilegon dan Genset RSUD Banten) sudah berjalan dari tahun kemarin sampai sekarang belum selesai, ada kendala yang memang di luar dari kemampuan kita,” ujarnya.

Perkara kelima yakni dugaan korupsi kegiatan Swakelola Internet Desa di Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Kerugian diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.

Selanjutnya yakni kasus perbankan dalam perkara kredit fiktif di tiga bank yakni BJB dengan kerugian Rp8,7 miliar, BJB Syariah Rp11 miliar dan BTN Rp8 miliar.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini