Beranda Hukum Kejati Banten ‘Garap’ Anak Pertamina Sampai BJB Syariah

Kejati Banten ‘Garap’ Anak Pertamina Sampai BJB Syariah

Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati) Provinsi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

SERANG – Sebanyak 10 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal itu dikemukakan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ekpose kinerja Adhyaksa tahun 2022 di Kejati Banten, Kamis (21/7/2022).

10 kasus korupsi yang naik ke penyidikan yaitu dugaan pemerasan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta.

Dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indonesia Aircraft Services (PT IAS) berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan Tahun 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ribuan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2018, senilai Rp25 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam pemberian kredit pada Bank BJB Syariah Cabang Tangerang Tahun 2013 dan tahun 2016 kerugian keuangan negara Rp10 miliar.

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi, berupa penggelapan uang pajak kendaraan bermotor oleh oknum pegawai Kantor Samsat atau UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 dan Tahun 2022 kerugian keuangan negara Rp10 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021. Kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar.

Tindak pidana korupsi pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) di Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tahun 2016.

Selanjutnya, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.

Kajati Banten mengatakan pada tahun 2022 atau selama 7 bulan ini pihaknya telah menaikkan 10 perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tingkat penyidikan.

“Pada Bidang Pidsus jumlah perkara korupsi dalam penyidikan ada 10 perkara, dan 25 penyelidikan dari Januari 2022,” katanya.

Leo mengungkapkan dari 10 penyidikan itu, tim Pidsus Kejati Banten telah menetapkan puluhan tersangka, dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp19 miliar.

“Ada 20 orang tersangka, dan Rp19,1 miliar penyelamatan keuangan negara. Kita juga melakukan penyitaan aset berupa 2 rumah, uang dollar $1.400 dolar dan 1 unit mobil Mercedez Benz,” ungkapnya.

Leo mengungkapkan Provinsi Banten telah berusia 22 tahun, setelah lepas dari Provinsi Jawa Barat, namun kasus korupsi di Banten cukup tinggi. Padahal tujuan dibentuknya Provinsi Banten dalam upaya kesejahteraan masyarakat.

“Empat bulan saya bekerja di Banten, ada puluhan tersangka. Miris di luar nalar,” ungkapnya.

Leo menegaskan Kejati Banten terus berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Banten dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melaksanakan pakta integritas bersama Kepala Daerah, maupun DPRD.

“Kita melakukan pakta integritas dengan DRPD Banten dan sangat diterima. Kemudian pakta integritas dengan gubernur, bupati dan walikota serta kepala OPD,” tegasnya.

Selain itu, Leo meminta kepada kepala daerah, OPD, hingga pejabat di BUMN untuk tidak percaya terhadap oknum kejaksaan yang meminta-minta proyek, karena akan ada tindakan tegas untuk itu.

“Seluruh kepala daerah, dan OPD kita minta untuk tidak percaya kepada oknum Kejati, atau Lejari. Jika masih ada yang mengatasnamakan kejaksaan, padahal bukan orang kejaksaan, maka akan kami tindak tegas,” pintanya.

(Dhe/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini