Beranda Pemerintahan Kejati Banten Dampingi Pengadaan Barang dan Jasa Selama Masa Covid-19

Kejati Banten Dampingi Pengadaan Barang dan Jasa Selama Masa Covid-19

Herlina Setyorini, Asdatun Kejati Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendampingan hukum berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa selama masa pandemi Covid-19.

Dalam proses pendampingan tersebut JPN berupaya aktif melakukan komunikasi dan koordinasi antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten, LKPP, BPKP, APIP dalam mengamankan dan mendorong realokasi anggaran serta pengadaan barang/jasa  penanganan Covid-19. Hal itu sejalan dengan Inpres Nomor 4 tahun 2020, Insja Nomor 5 tahun 2020, SE JA Nomor 7 tahun 2020 dan Surat Edaran Jamdatun No : 02/G/GS.2/04/2020.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten Herlina Setyorini mengatakan diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu yang dilakukan secara bersinergi antar lembaga.

“Maka oleh karena itu, kemudian kami tim JPN Kejati Banten melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan pendampingan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) baik itu diminta atau tidak terkait kegiatan yang dilakukan tersebut,” kata Herlina, Rabu (27/5/2020).

Dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan pendampingan sejak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan permohonan pendampingan. “Kami mulai melakukan pendampingan hukum dengan tahapan ekspose untuk mengetahui kegiatan dan perkembangannya,” katanya.

Terpisah, Pemprov Banten telah melaporkan hasil proses pergeseran anggaran atau refocusing tahap ketiga untuk penanganan Covid-19 ke pemerintah pusat, Rabu (29/4/2020) silam. Dari kebijakan tersebut, anggaran penanganan pandemi yang dialokasikan pada belanja tak terduga (BTT) mencapai Rp2 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, refocusing tahap tiga masih masih pembahasan. Meski demikian, pihaknya sudah memberikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuaangan (Kemenkeu). “Input di sistem sedang kita proses finalisasi,” ujarnya.

Mantan Kepala BPKAD Kebupaten Lebak itu menuturkan, walau masih dalam proses input namun pihaknya sudah bisa melihat total angka pergeseran di BTT mencapai Rp1,6 triliun. Naik sekitar Rp400 miliar dari refocusing tahap kedua senilai Rp1,22 triliun.

Selanjutnya, dana penanganan Covid-19 juga berasal dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Banten kepada kabupaten/kota sebesar Rp440 miliar. Untuk bankeu sendiri Pemprov Banten .memang mengeluarkan kebijakan agar dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk penanganan pandemi.

“Rp440 miliar itu kita arahkan seluruhnya untuk penanganan covid. Artinya kalau kita refcusing ketiga Rp1,6 triliun itu bisa sekitar bisa Rp2 triliun lebih,” katanya.

Adapun penambahan refocusing, kata dia, akan difoskukan pada dua aspek yaitu bidang penanganan pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini