Beranda Pemerintahan Kejati Banten Bantu BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Piutang Total Rp34 Miliar

Kejati Banten Bantu BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Piutang Total Rp34 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten. Penghargaan itu diberikan karena peran Kejati Banten yang berhasil membantu memulihkan piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan sebesar Rp34 miliar.

“Capaian positif kerja sama BPJS dengan Kejati Banten. BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama melalui MoU (dengan Kejati) dan selama 2023 ini ada 888 SKK dan semuanya sudah diupayakan mediasi secara persuasif,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo, Kamis (28/12/2023).

Sebanyak 888 Surat Kuasa Khusus (SKK) itu merupakan permasalahan mengenai perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai potensi piutang sebesar Rp60 miliar. SKK itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan se-wilayah Banten.

Dari jumlah Rp60 miliar, baru sebanyak 408 perusahaan yang telah melakukan pembayaran piutang. Kemudian BPJS juga menyerahkan 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total Rp1,14 miliar kepada Kejati Banten, Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Kota Tangerang.

“Dengan pulihnya piutang perusahaan berarti perlindugan terhadap pekerja akan kembali,” imbuhnya.

Total selama satu tahun Kejati telah melakukan pemulihan piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebanyak 7 SKK sebesar Rp608 juta dan melalui mediasi sebanyak 888 SKK sebesar Rp33,5 miliar. Jadi total keselurhan pemulihan piutang selama 2023 yaitu Rp34 miliar. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini