Beranda Hukum Kejati Banten Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komputer UNBK

Kejati Banten Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komputer UNBK

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers.

SERANG – Kejati Banten terus memburu para tersangka yang terlibat dalam kasus pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Pihak Kejati Banten akan terus mengungkap dan mengumumkanya kepada masyarakat Banten.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di depan gedung Kejati Banten, Jumat (18/3/2021).kepala Kejati Banten saat konferensi pers di depan gedung Kejati Banten, Jumat (18/3/2021).
“Untuk UNBK mudah-mudahan tim segera bisa menetukan kembali calon tersangka baru. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah bisa mengumumkannya,” ucapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa saksi ahli dalam kasus pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Kemudian Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni mantan Kepada Dindikbud Banten Engkos Kosasih Smanhudi, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, dan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna sebagai vendor atau penyedia.

Para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini