Beranda Hukum Kejati Banten Tahan Petinggi Anak Perusahaan Pertamina

Kejati Banten Tahan Petinggi Anak Perusahaan Pertamina

Para tersangka kasus dugaan korupsi surat perintah kerja fiktif di anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan PT Pelita Air Service (PAS). Korupsi tersebut terkait pengadaan aplikasi dan software PT IAS sebagai anak perusahaan Pertamina pada kilang minyak Balongan tahun 2021.

Keempat tersangka berinisial DS selaku Senior Maneger Operation and Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, kemudian SS Presiden Direktur PT IAS dan AC selaki Direktur Utama PT AKTN.

Kasus ini bermula pada Juli 2021 PT IAS menerbitkan tiga surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN seolah kontran tersebut benar adanya. Kontrak tersebut terkait pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.

Namun tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak tersebut telah dicairkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer menyebutkan pihaknya telah menyita 175 dokumen dan memeriksa sebanyak 31 orang saksi termasuk satu ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut antara lain 12 orang dari PT IAS termasuk Presiden Direktur dan Direktur Keuangan, dua orang dari PT PAS, 9 orang dari PT KPI Balongan, 2 orang dari PT Pertamina.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pertamina Procurement Exellence Center Direktorat Managemen Aset.

Ditanya mengenai kerugian keuangan negara, pihak Kejaksaan Tinggi Banten masih menunggu hasil perhitungan ahli. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini