Beranda Hukum Kejati Bakal Ungkap Rekening Penampung Kejahatan Pasutri Pembobol Bank BRI

Kejati Bakal Ungkap Rekening Penampung Kejahatan Pasutri Pembobol Bank BRI

FRW alias Febrina selaku mantan Priority Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sang suami. (Istimewa)

SERANG – Pasangan suami istri HS dan FRW pembuat rekening nasabah prioritas fiktif dan membobol duit bank BRI sebesar Rp5,1 miliar akan kembali diperiksa pada Rabu (1/11/2023) mendatang.

Puluhan KTP yang digunakan untuk melancarkan aksinya masih dalam penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Tim masih menelusuri rekening perkara tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Sebelumnya Kejati telah berhasil mengamankan 41 KTP palsu dari tersangka Hade alias HS yang merupakan suami dari Febriana alias FRW mantan Priority Banking Officer (PBO) BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Bobol Duit Rp5,1 M, Karyawan BRI Tangsel Habiskan uang Belanja Barang Mewah

KTP itu digunakan untuk membuat rekening prioritas fiktif yang kemudian kartu kredit dari hasil pembuatan rekening tersebut disalahgunakan.

“Para tersangka sudah diperiksa, cuma pemeriksaan yang pertama blm didampingi PH (Penasihat Hukum) makanya diberi kesempatan utk mereka didampingi PH dan rencananya terhadap mereka akan diperiksa kembali hari Rabu (1/11/2023) ini,” ujar Kasipenkum Rangga.

Untuk diketahui modus yang digunakan keduanya yaitu HS dan FRW mengisi dana pribadi mereka sebesar Rp500 juta untuk modal membuat rekening nasabah prioritas. Dana itu oleh keduanya kemudian kembali ditarik dan digunakan untuk membuat rekening baru dan kartu kredit baru secara berulang ulang. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini