Beranda Hukum Kejari Tangsel Tahan Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah, Diduga Kembalikan Barang Gadai...

Kejari Tangsel Tahan Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah, Diduga Kembalikan Barang Gadai Secara Ilegal

Kejari Tangsel gelar Konferensi Pers ihwal penahan mantan Kepala UPS Pondok Jaya, TAB, atas dugaan korupsi pinjaman gadai, foto: Kejari Tangsel

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menahan mantan Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya berinisial TAB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah. TAB diduga mengembalikan barang jaminan milik nasabah meski pinjaman yang dijaminkan belum dilunasi.

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan kasus tersebut bermula dari pengajuan pinjaman gadai syariah oleh seorang nasabah berinisial CI pada Februari hingga Maret 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, CI mengajukan 10 kontrak gadai dengan menyerahkan 10 barang jaminan.

Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh barang jaminan yang diserahkan CI diduga telah dikembalikan oleh TAB tanpa melalui prosedur pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya.

“Penyidik menemukan seluruh barang jaminan tersebut telah dikembalikan kepada nasabah meskipun pinjaman belum dilunasi. Tindakan pengembalian barang jaminan itu dilakukan secara melawan hukum,” kata Apreza dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).

Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan TAB dan CI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Nilai kerugian negara akibat kasus itu masih dalam proses penghitungan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TAB telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, CI belum memenuhi tiga kali panggilan penyidik sehingga Kejari Tangsel tengah melakukan pencarian dan berencana menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta kediaman TAB.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian perkara.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ujar Apreza.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  TKI Asal Banten Menolak "Dijual" ke Suriah

Penahanan terhadap TAB dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo