Beranda Hukum Kejari Tangsel Sita Rp14 M Hasil Kejahatan Pinjol Ilegal

Kejari Tangsel Sita Rp14 M Hasil Kejahatan Pinjol Ilegal

Konferensi pers penyerahan uang kejahatan pinjol ilegal di Tangsel. (Istimewa)

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menyetorkan lebih dari Rp14 miliar hasil kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal ke kas negara. Uang tersebut berasal dari barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Indra Wijaya bersama dua rekannya.

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan penyetoran itu merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang ini merupakan barang bukti dari perkara pinjaman online yang telah berkekuatan hukum tetap. Hari ini kami menyetorkannya ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” kata Apreza, Senin (20/7/2026).

Apreza menjelaskan, tiga terpidana tersebut mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal, di antaranya Finmas, Pinjam Uang, Rupiah Cepat, Aku Kaya, UMY Boss, Indodana, dan Dana Tunai.

Pengadilan kemudian menyatakan ketiganya bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Apreza, nilai barang bukti yang mencapai lebih dari Rp14 miliar menunjukkan besarnya keuntungan yang dapat diraih dari praktik pinjaman online ilegal.

“Bayangkan, ini baru satu perkara dari ribuan pinjaman online ilegal. Nilainya saja sudah mencapai Rp14.267.080.245,50,” ujarnya.

Apreza mengingatkan, pmasyarakat agar tidak sembarangan menggunakan layanan pinjaman online. Ia meminta masyarakat memastikan penyelenggara pinjaman telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, layanan pinjaman online legal memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, hingga teror penagihan.

“Kami mengimbau masyarakat selalu mengecek daftar penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK sebelum mengajukan pinjaman. Dengan begitu, keamanan masyarakat lebih terjamin,” katanya.

Apreza menegaskan, penyetoran uang rampasan itu juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum akan terus mengejar pelaku kejahatan ekonomi hingga hasil kejahatannya kembali ke negara.

Baca Juga :  Nuansa Betawi Kembali Bernapas di Ciputat Timur Tangsel

“Hari ini uang tersebut langsung kami setorkan ke rekening kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pahami hukum, jauhi hukuman,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd