
TANGSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (4/5/2026).
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, menegaskan kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Perkara narkotika 12 kasus, perlindungan anak delapan, ITE enam, pelanggaran UU Kesehatan lima, pencurian lima, penipuan tiga, penganiayaan dua, penggelapan satu, serta pemalsuan mata uang satu perkara,” ujarnya.
Kejari Tangsel memusnahkan berbagai barang bukti, mulai dari 14,5121 gram sabu, 353,7438 gram narkotika sintetis, 1.384,6722 gram ganja, 10.125 butir obat-obatan, hingga 36 unit telepon seluler.
Apreza menegaskan pemusnahan ini memastikan seluruh barang bukti dari perkara pidana tidak kembali beredar di masyarakat.
“Kami jalankan putusan pengadilan sekaligus menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan,” katanya.
Ia juga menekankan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus transparansi kepada publik.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd