Beranda Hukum Kejari Serang Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pungli Tsunami Banten

Kejari Serang Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pungli Tsunami Banten

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.

Berkas dan tersangka diserahkan tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari menerangkan, ketiga tersangka yang dibawa yakni Tb Fatullah, Rudi Yanto dan Indra Julianto. Barang bukti juga disita berupa dokumen, formalin atau zat kimia pengawet yang biasa digunakan dalam pemulasaraan jenazah.

“Hari ini penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti oleh penyidik,” kata Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Jumat (26/4/2019).

Selain itu, ada juga barang bukti dari hasil pungli pengambilan jenazahsebesar Rp 32,6 juta. Uang ini diperoleh dari tersangka bernama Fatullah.

Dalam 20 hari ke depan ketiga tersangka akan ditahan di rutan Klas IIB Serang. Kejaksaan akan melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang di Jl. Serang-Pandeglang.

“Penyusunan surat dakwaan, terdakwa kami melakukan penahanan selama 20 hari kedapan. Setelah itu segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Azhari menyebut, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News