Beranda Hukum Kejari Serang Terima Berkas Pelimpahan Tahap 1 Kasus Nikita Mirzani

Kejari Serang Terima Berkas Pelimpahan Tahap 1 Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani - foto istimewa Instagram

SERANG – Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra masih terus bergulir. Saat ini berkas pelimpahan Tahap 1 atas kasus tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan Jaksa Peneliti sudah menerima berkas perkara pelimpahan Tahap 1 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Selasa (12/7/2022) dan akan diteliti dahulu.

“Iya sudah diterima, hari ini jamnya kita enggak tahu pasti cuma berkas hari ini sudah masuk,” ujar Rezkinil pada Selasa (12/7/2022).

Penelitian berkas itu, kata Rezkinil akan memakan waktu paling lama 7 hari. Selanjutnya, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut dan akan segera dipersidangkan jika sudah dinyatakan lengkap.

“Penelitian paling lama tujuh hari,” kata Rezkinil.

Berdasarkan berkas perkara Tahap 1, Nikita disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana.

Pada 13 Juni 2022 lalu, Kejari Serang telah menerima menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka atas artis Nikita Mirzani.

“Kalau penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami adalagi surat yang dikirim oleh Polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu,” ujar Rezkinil kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/6/2022) lalu.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini