SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan skema deferred prosecution agreement (DPA) dalam perkara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Crown Steel di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Kejari memilih jalur pemulihan lingkungan dan tidak membawa perkara ke pidana langsung.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, Hasanuddin, mengesahkan, perjanjian DPA, pada Senin (4/5/2026). Putusan itu mewajibkan perusahaan membayar denda Rp200 juta sekaligus memperbaiki tata kelola limbah.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kajari Serang, Adi Fakhruddin menegaskan, perusahaan harus menjalankan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan dengan jaksa.
“Perusahaan wajib membayar denda dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya,” kata Adi.
Kejari menggunakan dasar Pasal 328 ayat 1 KUHAP terbaru yang mengatur mekanisme penundaan penuntutan. Skema ini memberi kesempatan kepada korporasi untuk memperbaiki pelanggaran tanpa langsung menjalani proses pidana, dengan syarat ketat.
Kasus ini bermula dari praktik pembuangan limbah seperti steel slag, mill scale, fly ash, dan bottom ash di area terbuka. Perusahaan bahkan memakai sebagian limbah untuk urugan di lingkungan mess karyawan.
Adi menegaskan, DPA menempatkan pemulihan sebagai prioritas utama. Perusahaan harus memperbaiki fasilitas pengelolaan limbah dan memastikan tidak terjadi pencemaran lanjutan.
“Perusahaan menyatakan siap memenuhi kewajiban, termasuk membayar denda dan membenahi pengelolaan limbah,” ujarnya.
Kejari menetapkan masa pengawasan selama enam bulan. Jika perusahaan mengabaikan kewajiban, jaksa langsung melanjutkan perkara ke pengadilan pidana.
Adi menyebut penerapan DPA ini menjadi yang pertama di Indonesia, dengan Banten sebagai proyek percontohan. Pendekatan ini menekankan pemulihan lingkungan ketimbang hukuman semata.
Data kajian menunjukkan sekitar 1.400 meter persegi lahan di kawasan industri Cikande terdampak limbah B3.
Perusahaan kini harus menjalankan pemulihan secara bertahap dengan pendampingan konsultan lingkungan dan pengawasan kejaksaan serta instansi terkait.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
