Beranda Hukum Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 71 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam periode Juni hingga Agustus 2026.

Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana perjudian, pencabulan, pencurian, hingga tindak pidana narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Juni hingga Agustus 2026,” katanya, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 2.262,50 gram, ganja seberat 1.288 gram, serta 9.886 butir pil tramadol dan hexymer.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan 23.107 obat-obatan lain dalam berbagai bentuk, seperti tablet, kapsul, vial, ampul, botol, boks dan sejumlah kemasan lainnya.

Selain narkotika dan obat-obatan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 45 unit telepon seluler, dua buah uang palsu, 706 lembar uang dolar palsu, 1.103 lembar uang rupiah palsu, lima peti, 200 ekor benih benur, empat pucuk senjata api, 24 butir peluru, 10 potong pakaian, serta 79 barang bukti lainnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi