Beranda Hukum Kejari Serang Musnahkan 14.241 Jamu Ilegal

Kejari Serang Musnahkan 14.241 Jamu Ilegal

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan barang bukti dari 69 perkara tindak pidana umum (Pidum) pada Kamis (3/6/2021) di halaman Kantor Kejari Serang.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 97,56 gram dan 23 bungkus, tembakau ganja seberat 2.757.07 gram, tembakau gorilla sebanyak 2 bungkus dan seberat 2,11 gram, pil atau tablet sejumlag 10.659 butir, obat-obatan yang tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari 5 perkara, uang palsu dari 2 perkara, telepon genggam yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis sebanyak 6 unit, dan sebanyak 14.241 botol jamu yang tidak memiliki izin edar.

Kepala Kejari Serang, Supardi mengatakan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari barang bukti yang disita pada tahun 2021.

“Barang bukti dari tahun 2021 dan ada juga yang dari tahun 2020 akhir yang belum sempat dimusnahkan. Tapi sebagian besar barang bukti tahun 2021. Kalau untuk penyitaannya melalui Pengadilan Negeri,” ujarnya pada Kamis (3/6/2021).

Ia juga menyebutkan dengan adanya penyitaan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi efek jera bagi para pelaku.

“Betapa banyaknya botol-botol jamu ilegal itu yang notabenenya apabila diedarkan ke masyarakat tanpa uji klinis jadi kita tidak tahu efeknya seperti apa. Semoga dengan pemusnahan ini, para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan masyarakat secara umum mengetahuinya sehingga tidak akan membeli jamu-jamu yang tidak memiliki izin edar dan klinis yang membahayakan,” katanya.
(Nin/Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini