SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra (34) ke Polda Banten. Pelaporan itu adalah buntut dari ketidakhadirannya sebagai saksi korban dan dugaan menghalang-halangi penuntutan dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Laporan Polisi (LP) tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (30/12/2022).
“Benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat Laporan Polisi,” ujar Shinto dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Shinto menjelaskan Dito Mahendra dilaporkan Kejari Serang lantaran tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi beberapa kali. Jaksa penuntut umum juga telah menganalisis atas ketidakhadiran Dito dan menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana pasal 224 KUHP.
“Terlapor dalam LP itu dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi beberapa kali dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” kata Shinto.
Saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten. (Nin/Red)