
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang meningkatkan penanganan perkara dugaan gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang ke tahap penyidikan. Diketahui, sejumlah pihak internal, termasuk kepala kantor BPN telah dilakukan pemeriksaan. Namun hingga kini, Kejari Serang belum menetapkan tersangka untuk kasus ini
Plh Kejari Serang, Adi Fakhruddin, mengatakan kini status perkara dugaan gratifikasi pada BPN kota Serang sudah dalam tahap penyidikan dan prosesnya hingga kini masih terus dikembangkan.
“Ada beberapa saksi yang berkaitan dengan BPN, nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” ujar Adi, Selasa (5/5/2026).
Dalam pernyataannya itu, Adi belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa maupun pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, penjelasan lebih lengkap akan disampaikan kepala kejari yang baru yang dalam waktu dekat akan dilantik.
“Detailnya nanti disampaikan sama Kajari baru ya,” singkatnya.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen pertanahan periode 2020 hingga 2025.
Sebelumnya, kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Lutfi Adrian, menyebut pemeriksaan saksi masih dilangsungkan pada internal BPN kota Serang, termasuk terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.
“Proses masih berjalan, sudah banyak saksi yang diperiksa,” ucapnya.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik kepala kantor dan staf, dokumen, serta perangkat elektronik lain. Penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp220 juta di beberapa ruangan kantor yang diduga terkait pengurusan dokumen pertanahan.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap kepala kantor akan mengikuti jadwal penyidik. Hingga kini, kejaksaan belum menetapkan tersangka dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi