Beranda Hukum Kejari Serang Akan Bentuk Tim Telaah Pemutusan MoU Pengelolaan Pasar Rau

Kejari Serang Akan Bentuk Tim Telaah Pemutusan MoU Pengelolaan Pasar Rau

Kajari Serang IG Punia Atmadja NR saat ditemui di Pemkot Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berencana membentuk tim khusus untuk menelaah proses pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan PT Pesona Banten Persada.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Kejari Serang, IG Pania Atmaja NR mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan permohonan resmi dari Pemkot Serang untuk melakukan pendampingan dalam proses pengakhiran kerja sama tersebut.

“Kami sudah menerima permohonan pendampingan dari Pemkot Serang. Saat ini kami masih menunggu dokumen pendukung dan kronologi lengkapnya,” kata Pania, Rabu (29/10/2025).

Menurut Pania, tim yang dibentuk untuk membuat kajian menyeluruh, mulai dari identifikasi duduk perkara hingga potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul.

“Begitu seluruh dokumen kami terima, kami akan bentuk tim untuk menelaah permasalahannya. Kajian ini penting agar langkah Pemkot nantinya sesuai aturan,” ujarnya.

Pania menegaskan, kejaksaan tidak akan ikut campur dalam keputusan apakah pengelolaan Pasar Rau akan diambil alih oleh Pemkot atau tidak.

Kejari hanya berperan memberikan pendampingan hukum agar setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.

“Kejaksaan tidak ikut menentukan. Kami hanya mendampingi agar langkah yang diambil pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Pendampingan tersebut, lanjut Pania, meliputi identifikasi masalah, kajian regulasi, hingga pemberian saran hukum yang nantinya akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah sebagai pengambil keputusan.

“Hasil telaahan nanti akan kami kembalikan kepada Pemkot Serang untuk dijadikan bahan pertimbangan,” ujarnya.

Pania menambahkan, Kejari Serang mendukung langkah Pemkot sepanjang dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Yang kita pikirkan adalah bagaimana seluruh proses berjalan mulus, tanpa ada hal-hal yang mengganggu. Tapi semua tetap harus melalui kajian hukum terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Bekas Galian di Trotoar, Koreda Banten: Pemkot Serang Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

Ia memastikan, tim kejaksaan akan bekerja secara profesional dengan prinsip kehati-hatian sebelum memberikan pendapat hukum resmi.

“Kami pelajari dulu seluruh bahan, setelah itu akan kami ekspos dan diskusikan. Barulah kami keluarkan hasil telaah hukumnya. Jadi, saat ini prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd