
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih melanjutkan penyidikan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen pertanahan di kantor Pertanahan kota Serang periode 2020-2025. Sejumlah saksi dalam kasus ini diketahui telah diperiksa dalam proses penyelidikan yang berlangsung.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Lutfi Adrian, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi hingga kini masih berlangsung secara bertahap, termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.
Ia menyebut, banyak pihak yang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan dan bukti guna menentukan para tersangka.
“Proses masih berjalan, sudah banyak saksi yang diperiksa, kita ga hafal siapa saja,” kata Lutfi, Jumat (27/3/2026).
Dalam penyidikan ini, tim penyidik pidana khusus Kejari Serang juga sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman berserta anak buahnya.
Selain itu, dalam penggeledahan itu penyidik juga turut menyita dokumen dan perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, uang tunai sebesar Rp220 juta ditemukan dalam penggeledahan yang disimpan di sejumlah ruangan kantor tersebut.
Lutfi bilang, uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan.
Kini, kasus ini memasuki tahap penyidikan dan masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
“Semua yang berkaitan dengan kasus, termasuk barang elektronik dan dokumen, sudah diamankan,” ujar Lutfi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik Kejaksaan. Namun, ia tak mengurai detail terkait pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan itu.
“Untuk pemeriksaan kepala kantah, kami pasti menyesuaikan dengan jadwal dari penyidik,” sampainy.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi