Beranda Hukum Kejari Pandeglang Tetapkan Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Kejari Pandeglang Tetapkan Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Tersangka ASW saat hendak memasuki kantor Kejari Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan mantan Kepala UPT Kecamatan Angsana berinisial ASW sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengadaan buku yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2019.

Kepala Kejari Pandeglang, Suwarno melalui Kasi Pidsus, Ario Wicaksono mengatakan, penetapan seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan kasus korupsi BOS pada Tahun 2018-2019 di Kecamatan Angsana.

“Setelah didapatkan bukti awal, kami tingkatkan ke Penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka,” kata Ario, Senin (1/3/2021).

Ia membeberkan, korupsi itu diduga terjadi saat pelaksanaan pengadaan buku untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana. “Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah,” bebernya.

Dalam kasus ini, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp280 juta. Tersangka ASW disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tipikor Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) itu kurang lebih Rp280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan menghargai keputusan penegak hukum. Ia juga memastikan bahwa kliennya akan selalu kooperatif kepada penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.

“Kami juga menunggu langkah dari Pidsus terkait dengan penetapan tersangka-tersangka lainnya dan kita berharap bahwa Pidsus tidak tebang pilih semua disikat yang memang diduga terlibat dalam perkara dana BOS,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini