PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyita aset milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank BJB Labuan tahun 2018 senilai Rp7,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti kepada negara.
Aset itu diketahui milik terpidana berinisial TN, seorang pengusaha yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Bangga Prahara mengatakan, penyitaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alif Darmawan Maruszama bersama tim jaksa eksekutor. Proses penelusuran aset bahkan dilakukan hingga ke wilayah Bandung.
“Kejaksaan membuktikan komitmennya. Uang rakyat yang diambil dengan cara tidak sah akan dikejar sampai kapan pun dan di mana pun disembunyikan,” kata Bangga, Senin (2/11/2026).
Menurut Bangga, TN terbukti menggunakan dokumen dan surat perintah kerja (SPK) proyek fiktif untuk mencairkan fasilitas kredit di Bank BJB Labuan. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian dalam perkara kredit fiktif yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Ia mengatakan putusan terhadap TN telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten. Terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Bangga menjelaskan penyitaan aset senilai Rp7,5 miliar merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan, khususnya untuk memenuhi kewajiban denda dan uang pengganti. Dengan langkah tersebut, kejaksaan berupaya memulihkan kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
Setelah disita, aset tersebut diserahkan kepada Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Pandeglang untuk diproses melalui mekanisme lelang secara terbuka.
“Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Bangga.
Menurut dia, penelusuran dan penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Sebab, hukuman penjara tidak serta-merta mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan.
Bangga juga menyoroti perlunya pembenahan tata kelola untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Ia meminta masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan publik dan melaporkan indikasi penyimpangan.
“Ke depan, tata kelola harus dibenahi total karena banyak modus serupa. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan mengejar aset hasil korupsi,” ujarnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Ahmad Fauzi
