Beranda Hukum Kejari Pandeglang Musnahkan Sabu dan Ribuan Lembar Uang Palsu

Kejari Pandeglang Musnahkan Sabu dan Ribuan Lembar Uang Palsu

Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring (kanan) memusnahkan barang bukti narkotika dan uang palsu. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (9/6/2026).

Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan sehingga memiliki kepastian hukum.

“Untuk pemusnahan barang bukti sebanyak 63 tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Surayadi.

Dari total 63 perkara tersebut, sebanyak 17 perkara terkait narkotika, 22 perkara gangguan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya, serta 24 perkara kejahatan yang berkaitan dengan harta benda.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga barang yang digunakan dalam tindak kejahatan.

“Perkara narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat hexymer yang banyak sekali beredar saat ini, kemudian 1 pucuk senjata rakitan, 1 pucuk senjata airsoft gun dengan peluru, 7 kantong plastik bahan peledak, 15 cetakan barkot Pertamina, 3.334 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 8 unit telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.

Surayadi menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang memerintahkan barang bukti dirusak atau dimusnahkan agar tidak kembali beredar dan digunakan untuk tindakan melawan hukum.

Menurutnya, langkah itu juga menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tujuan kegiatan hari ini untuk kepastian hukum dan barang-barang tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk tindak pidana lain karena sesuai dengan putusan pengadilan itu dimusnahkan,” tegasnya.

Surayadi menyebut, perkara-perkara tersebut melibatkan sekitar 50 tersangka yang telah menjalani proses hukum dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga :  Pihak Ini Disebut Ikut Nikmati Dana BOS Afirmasi Tahun 2019

Pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan perkara pidana setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd